Pencarian

Kejari Rohul Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif BRK Syariah, Kerugian Negara Capai Rp2,59 Miliar

Senin, 12 Oktober 2026 • 15:28:00 WIB
Kejari Rohul Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif BRK Syariah, Kerugian Negara Capai Rp2,59 Miliar
Kejari Rohul Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif BRK Syariah, Kerugian Negara Capai Rp2,59 Miliar

Nusa Perdana.com, Rokan Hulu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif pada Bank Riau Kepri (BRK) Syariah untuk warga Desa Suka Maju, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, periode 2011–2014.

Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau mencapai Rp2.599.000.000 atau sekitar Rp2,59 miliar.

Penetapan keempat tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rokan Hulu yang dipimpin Kepala Seksi Pidsus, Muhammad Juriko Wibisono, S.H., M.H., pada Senin (12/10/2026), bertempat di Kantor Kejari Rokan Hulu, Pasir Pengaraian.

Keempat tersangka masing-masing berinisial S, S.S, H.A, dan SL.

Kepala Kejari Rokan Hulu, Fredy Feronico Simanjuntak, S.H., M.H., melalui Kasi Pidsus Muhammad Juriko Wibisono menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan pengajuan pinjaman oleh oknum pengurus Koperasi Petani Sawit Mitra Makmur, Desa Suka Maju, melalui Bank BRK Cabang Dalu-dalu pada periode 2011 hingga 2014.

Menurut penyidik, proses pengajuan kredit tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun keputusan direksi PT Bank Pembangunan Daerah Riau yang berlaku saat itu.

Gunakan Identitas Orang Lain, Sembilan Debitur Diduga Terlibat

Juriko mengungkapkan, modus yang diduga dilakukan dalam perkara ini adalah menggunakan identitas orang lain untuk pengajuan kredit dengan melibatkan sembilan orang debitur. Sementara itu, agunan yang digunakan dalam pengajuan pinjaman tersebut tidak diketahui kebenarannya.

Dalam proses akad perjanjian kredit, para debitur disebut hanya diminta menandatangani dokumen tanpa memperoleh penjelasan memadai mengenai isi dokumen, jumlah pinjaman, bunga, jangka waktu kredit, agunan yang digunakan, hingga konsekuensi hukum apabila terjadi gagal bayar.

Selain itu, pihak Bank BRK Cabang Dalu-dalu diduga tidak melaksanakan proses verifikasi, wawancara, serta survei lapangan terhadap para debitur dan agunan sebagaimana dipersyaratkan dalam prosedur standar perbankan.

Kerugian Negara Capai Rp2,59 Miliar

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau Nomor PE.03.03/SR/SP-301/PW04/5/2026 tertanggal 27 Agustus 2026, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp2.599.000.000.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c juncto Pasal 622 ayat (4) huruf a KUHP, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c juncto Pasal 3 ayat (1) KUHP, sebagaimana disampaikan pihak penyidik.

Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Rokan Hulu Nomor PRINT-01/L.4.16/Fd.2/03/2026 tanggal 9 Maret 2026, juncto PRINT-01.a/L.4.16/Fd.2/08/2026 tanggal 18 Agustus 2026.

Selanjutnya, penyidik menerbitkan surat penetapan tersangka pada 12 Oktober 2026, masing-masing untuk S melalui Nomor Tap.Tsk-01/L.4.16/Fd.2/10/2026, S.S melalui Nomor Tap.Tsk-02/L.4.16/Fd.2/10/2026, H.A melalui Nomor Tap.Tsk-03/L.4.16/Fd.2/10/2026, dan SL melalui Nomor Tap.Tsk-04/L.4.16/Fd.2/10/2026.

Diperiksa 40 Saksi, Tersangka Ditahan 20 Hari

Juriko menjelaskan, para tersangka diketahui merupakan pihak yang menjabat sebagai ketua dan sekretaris Koperasi Mitra Makmur pada periode 2010–2015.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif dan mengumpulkan sejumlah alat bukti. Bukti tersebut meliputi keterangan 40 orang saksi, keterangan tiga orang ahli, surat berupa laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau, serta petunjuk yang diperoleh dari persesuaian keterangan saksi, ahli, dan alat bukti surat.

Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, tim penyidik menyatakan telah memperoleh bukti yang cukup untuk meningkatkan status keempat orang tersebut menjadi tersangka.

Setelah penetapan tersebut, para tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 12 Oktober hingga 31 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasir Pengaraian.

Penyidikan Masih Dikembangkan

Kajari Rokan Hulu Fredy Feronico Simanjuntak menegaskan bahwa penyidikan perkara tersebut masih terus berlanjut. Tim penyidik Pidsus Kejari Rokan Hulu masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Penyidik juga mendalami siapa saja yang diduga turut serta, menikmati hasil, atau memiliki peran yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara dugaan korupsi kredit fiktif tersebut.

Langkah ini dilakukan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh sekaligus memastikan setiap pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kejari Rokan Hulu menegaskan bahwa proses penegakan hukum dalam perkara ini masih berjalan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan.(Gs).

Follow oto.nusaperdana.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks